| Add caption |
Setelah disahkan DPR-RI dalam rapat paripurna pada 11 Juni lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 10 Juli lalu telah mengedahkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Dalam
amar pertimbangan disebutkan, pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara
dimaksudkan untuk mendorong peningkatan pelayanan di bidang
pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta kemampuan dalam
pemanfaatan potensi daerah untuk penyelenggaraan otonomi daerah.
Pada
Pasal 2 UU itu disebutkan, Wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara berasal
dari sebagian wilayah Kabupaten Musi Rawas, yaitu wilayah Kecamatan
Rupit; Kecamatan Rawas Ulu; Kecamatan Nibung; Kecamatan Rawas Ilir;
Kecamatan Karang Dapo; Kecamatan Karang Jaya; dan Kecamatan Ulu Rawas.
“Dengan
terbentuknya Kabupaten Musi Rawas Utara, maka wilayah Kabupaten Musi
Rawas dikurangi dengan wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara,” bunyi Pasal 4
UU itu.
Adapun Ibukota Kabupaten Musi Rawas Utara sesuai UU ini ditetapkan berkedudukan di Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit.
Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2013 ini menyebutkan, untuk memimpin penyelenggaraan
pemerintahan di Kabupaten Musi Rawas Utara, akan dipilih dan disahkan
Bupati dan/atau Wakil Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang dilaksanakan paling cepat 2 (dua) tahun sejak diresmikan Kabupaten
Musi Rawas Utara.
“Sebelum Bupati dan Wakil Bupati definitif terpilih, Mendagri atas nama Presiden mengangkat penjabat Bupati dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan usul Gubernur Sumatera Selatan dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun,” bunyi Pasal 10 Ayat (2) UU itu.
Sementara
pada Pasal 10 Ayat (5) disebutkan, Mendagri atas nama Presiden dapat
mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan
berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, Bupati Musi Rawas bersama penjabat Bupati Musi Rawas Utara akan mengatur dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara sesuai persetujuan DPRD Musi Rawas.
“Pemiindahan
personel sebagaimana dimaksud dilakukan paling lama 6 (enam) bulan
sejak pelantikan Penjabat Bupati Musi Rawas Utara,” bunyi Pasal 14 Ayat
(2) UU No. 16/2013 itu.
0 komentar:
Posting Komentar